Bila Anda ingin menikah di GKI Kelapa Cengkir, Anda dapat memperhatikan persyaratan berikut:
- Salah satu atau kedua calon mempelai adalah anggota sidi GKI Kelapa Cengkir.
- Apabila calon mempelai salah satunya (atau bahkan keduanya) bukan anggota Jemaat sidi GKI Kelapa Cengkir, maka yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan/surat pelimpahan pernikahan dari gereja asal.
- Kedua calon mempelai telah mengikuti Bina Pra Nikah.
- Surat permohonan pernikahan ditujukan kepada Majelis Jemaat GKI Kelapa Cengkir. Permohonan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pernikahan namun demikian majelis menghimbau agar permohonan disampaikan 1 th sebelumnya atau minimal 6 bulan sebelumnya.
- Formulir permohonan pernikahan gerejawi dapat diambil di Tata Usaha GKI Kelapa Cengkir. Setelah diisi dikembalikan dengan dilampiri:
- Fotocopy KTP/Paspor.
- Fotocopy piagam Bina Pra Nikah.
- Fotocopy surat Baptis/Sidi.
- Fotocopy bukti pendaftaran pernikahan di Catatan Sipil.
- Pas foto (berwarna) berdampingan, ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Pendeta yang akan melayani pemberkatan pernikahan diputuskan oleh Majelis Jemaat GKI Kelapa Cengkir.
- Majelis Jemaat GKI Kelapa Cengkir mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menerima atau menolak permohonan pelayanan pernikahan di GKI Kelapa Cengkir.
- Bersedia mengikuti percakapan gerejawi dengan Majelis Jemaat.