Segera jemaat kita akan menyelenggarakan Kebaktian Peneguhan Pendeta, tepatnya besok tanggal 2 Oktober dimana kita akan mendapatkan tambahan pendeta, yaitu atas diri Pdt. Gatot P. Tamtama. Penahbisan pendeta hanya satu (1) kali (kecuali ditanggalkan dan diproses kembali – peneguhan biasanya melalui Mutasi Umum Pendeta ini hanya dimungkinkan kalau seseorang telah 5 tahun sejak dia ditahbiskan di suatu jemaat) sedangkan peneguhan pendeta bisa berulang kali. Apa memang ada bedanya antara penahbisan dan peneguhan pendeta? Pertanyaan ini harus kita jawab sebelum kita membahas yang lain.
PERBEDAAN PENAHBISAN DAN PENEGUHAN PENDETA
Apa yang telah dikatakan sebelumnya tentu saja merupakan salah satu perbedaan antara penahbisan dan peneguhan pendeta. Perbedaan yang lain adalah:
Pertama, Penahbisan dilaksanakan ketika seseorang belum menjadi pendeta (statusnya masih penatua, biasanya lulusan baru dari sekolah theologia tentu saja setelah menjadi kader GKI), sedangkan peneguhan, ketika seseorang telah menjadi pendeta di suatu jemaat (biasanya karena prestasinya dan dianggap cocok di suatu jemaat, tentang syarat dan prosesnya lihat dalam Tata Laksana pasal 119), karena itulah penahbisan dilakukan satu (1) kali melalui mutasi umum pendeta, sedangkan peneguhan bisa berkali-kali.
Kedua, didalam penahbisan semua pendeta yang hadir, bertoga dan ikut kebaktian itu, ikut menumpangkan tangan kepada pendeta yang ditahbiskan (pasal 113 Tata Laksana GKI ayat 3 C), sedangkan didalam peneguhan pendeta, walau semua pendeta bertoga, tetapi hanya pendeta yang meneguhkan yang menumpangkan tangan ( pasal 119 Tata Laksana GKI ayat 3C), yang lain menjadi saksi dari peneguhan itu.
STATUSNYA
Baik ditahbiskan atau diteguhkan mempunyai status yang sama, yaitu pendeta GKI yang berbasis di jemaat dimana yang bersangkutan ditahbiskan atau diteguhkan. Sesuai dengan syarat yang bersangkutan harus setidak-tidaknya melayani selama 5 (lima) tahun di jemaat dimana dia ditahbiskan atau diteguhkan, baru dia boleh mutasi atau pindah tempat pelayanan. Di jemaat tersebut, dia (yang ditahbiskan atau diteguhkan) bekerja-sama dengan penatua yang ada. Kadang-kadang memimpin tapi sering juga menjadi anggota Majelis Jemaat. Yang pasti adalah pendeta dan penatua mempunyai kedudukan yang sama di GKI memang dihindari adanya hierarki jabatan gerejawi (penjelasan pasal 9), biasanya dengan tugas yang berbeda dan bersama-sama melayani jemaat dan berusaha memajukan dan mengembangkan jemaat tersebut. Apakah ada bedanya dengan pendeta yang telah melayani ditempat itu (jikalau ada)? Prinsipnya, tidak ada,kalaupun ada hanya pembagian tugas dan tahun pelayanannya.
Mutasi atau pindah tempat pelayanan adalah perpindahan pendeta dari satu jemaat (seklasis atau tidak) yang hanya bisa dilakukan 5 tahun setelah yang bersangkutan ditahbiskan dan melayani di suatujemaat (Tata Laksana pasal 126 ayat 2 lebih baik lagi baca seluruh ayat yang membicarakan definisi, tujuan mutasi, prakarsa mutasi, permohonan kebutuhan Pendeta baru dan proses mutasi).
PERANAN JEMAAT
Tentu saja dalam rangka penahbisan maupun peneguhan seorang pendeta, jemaat bukan tidak punya peran, ada peran yang harus jemaat lakukan. Biasanya 3 hari minggu sebelum seseorang ditahbiskan atau seorang pendeta diteguhkan Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut selama 3 hari Minggu berturut-turut (pasal 113 ayat 2 danpasal 119 ayat 2 Tata Laksana GKI). Nah disinilah jemaat melaksanakan peranannya yaitu berdoa. Kelihatannya peranan jemaat ini sangat mudah dan sederhana. Memang berdoa adalah mudah dan sederhana, tetapi tidak sedikit yang gagal melaksanakannya. Padahal kita tahu bahwa tidak ada kegiatan yang berjalan dan berhasil tanpa ikut campur tangan dan berkat Tuhan. Melalui berdoa, jemaat menyatakan ikut mendukung dan berserah kepada Tuhan agar penahbisan atau peneguhan itu bukan hanya berjalan dengan lancer tetapi sungguh-sungguh memuliakan namaNya.
Mudah-mudahan tulisan inipun menjadi berkat untuk kita semua, khusunya mereka yang belum mengetahui perbedaan pentahbisan dan peneguhan pendeta
sumber : Pdt.Em. A. Kermite – aguskermite@yahoo.com