Jabatan

Pada umumnya anggota jemaat menganggap dan melihat Majelis Gereja atau Majelis Jemaat adalah orang-orang yang di atas mereka. Dengan kata lain Majelis gereja atau Majelis Jemaat adalah atasan mereka, yang memimpin mereka.  Jabatan ini dilihat sebagai jabatan elit dan karena itu tidak sembarangan orang yang diangkat sebagai majelis, tapi sebaliknya ada juga yang menganggap jabatan itu dijabat oleh mereka yang menganggur, karenanya jarang orang yang mau menjadi Majelis, sehingga yang menjabat orang itu-itu saja. Benar bahwa Majelis Gereja atau dalam lingkup jemaat disebut Majelis Jemaat (karena itu selanjutnya disebut Majelis Jemaat) adalah pemimpin jemaat itu yang bertanggung-jawab memimpin jemaat itu agar jemaat setiap ada visi dan misi Allah dalam dunia ini. Tetapi jelas bahwa sekalipun mereka adalah pemimpin jemaat, majelis jemaat tidaklah lebih tinggi dari jemaat. Karena Majelis Jemaat adalah anggota jemaat meskipun ia dipilih dan diperlengkapi oleh Allah untuk memimpin jemaat itu. Sebenarnya jemaat, yang adalah tubuh Kristus, dipimpin sendiri oleh Kristus. Tapi karena Kristus berkenan memakai manusia, Ia memilih beberapa anggota jemaat untuk menjadi majelis jemaat. Dan menurut Efesus 4:12 tugas umum dari pejabat gerejawi adalah “memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan tubuh Kristus”, yang dimaksud dengan“orang-orang kudus” adalah anggota jemaat. Dengan demikian menurut ayat ini pejabat gerejawi dipilih dan diangkat bukanlah untuk “memborong” semua pelayan dalam jemaat dan anggota jemaat duduk tenang dan hanya menjadi penonton, lalu menjadi pengeritik utama, tapi Majelis Jemaat harus meperlengkapi anggota jemaat agar semua anggota jemaat dimampukan untuk ambil bagian dalam pelayanan, untuk membangun tubuh Kristus tentu saja sesuai dengan bakat dan talenta masing-masing. Mengapa demikian? Karena memang setiap anggota jemaat dipanggil untuk membangun tubuh Kristus, bahkan dalam Tata Gereja dan Tata Laksana GKI dikatakan bahwa anggota jemaat adalah pelaksana utama dan menentukan dalam pembangungan jemaat. Majelis Jemaat memang tidak boleh sembarangan. Ia dipilih dan diangkat oleh Tuhan sendiri melalui jemaat dan majelisnya. Tetapi tetap harus dikatakan bahwa Majelis Jemaat bukanlah suatu jabatan elit karena ia berasal dari anggota sidi. Setiap anggota sidi berhak untuk dipilih dan diangkat menjadi Majelis Jemaat.

 

PENDETA DAN PENATUA

Jabatan gerejawi nampaknya sesuai dengan tantangan zaman, karena itu zaman yang satu bisa berbeda dengan zaman yang lain. Zaman surat Efesus jabatan gerejawinya “rasul-rasul, nabi-nabi, pemberita-pemberita Injil, gembala-gembala dan pengajar-pengajar”, GKI pernah dengan 3 jabatanya itu pendeta, penatua dan diaken. Tapi kini pejabat gerejawi GKI hanya 2, yaitu pendeta dan penatua dimana apa yang biasanya dilakukan oleh diaken, kini dilakukan oleh penatua. Di GKI seorang pendeta haruslah minimal S1 dari sekolah theologia yang didukung oleh GKI (kini lulusan SAAT-Malang juga diterima walaupun SAAT bukan sekolah tinggi theologia yang didukung oleh GKI). Perbedaan penatua dan pendeta, selain pendeta harus berpendidikan theologia dan penatua tidak perlu, jabatan pendeta berlaku seumur hidup sedang penatua hanya tiga tahun, dan seorang pendeta karena seluruh hidupnya untuk pelayan kepada jemaatnya, maka jemaat berkewajiban memberikan kebutuhan hidupnya, karena itu seorang pendeta mendapatkan honorarium (Biaya Kebutuhan Hidup Pendeta atau BKHP ada pula yang mengatakan Jaminan Kebutuhan Hidup atau JKH) sedangkan penatua tidak. Satu hal yang pasti semua jabatan gerejawi mempunyai kedudukkan sama, yaitu jabatan pendeta tidak lebih tinggi dari jabatan penatua atau sebaliknya (dulu diaken walaupun tidak pernah dikatakan demikian, dianggap sebagai jabatan “kelas tiga”). Tidak ada hierarkhi dalam gereja. Pemimpin adalah juga pelayan. Majelis Jemaat (Pendeta dan Penatua) adalah pemimpin jemaat, tetapi sekaligus melayani jemaat. Karena itulah di GKI dikenal istilah pemimpin yang melayani. Majelis Jemaat yang terdiri dari para pejabat gerejawi, tidak melayani anggota jemaat, dia bukanlah Majelis Jemaat. Majelis Jemaat melakukan kepemimpinan harian, karena tidak mungkin anggota jemaat yang melakukannya.

 

JABATAN KHUSUS DAN JABATAN AM ORANG PERCAYA 

Yang dimaksud dengan “jabatan khusus dan jabatan am orang percaya” tidak lain adalah jabatan yang dimiliki oleh setiap anggota jemaat sidi. Dengan kata lain, setiap anggota jemaat sidi mempunyai jabatan am (biasanya sebagai raja, imam dan nabi) dan sangat mungkin jabatan khusus. Menurut 1 Petrus 2:5 jemaat adalah“imamat kudus”, yang dimaksud tidak lain adalah mempunyai jabatan am (am = umum) dan karena itu dipanggil untuk turut serta dalam pelayanan“membangun gereja Tuhan”, karena itulah juga dapat dipilih dan diangkat menjadi penatua dan pendeta (yang telah menjadi anggota sidi), Jabatan penatua dan pendeta inilah yang dimaksud dengan “jabatan khusus”, yang juga disebut dengan“majelis jemaat”, yaitu jabatan yang diberikan kepada orang-orang tertentu dan karena itu memang tidak setiap orang menjadi penatua apalagi pendeta. Tapi meskipun demikian penatua dan pendeta berasal dari anggota jemaat sidi biasa dan bukan kaum elit. Didalam gereja tidak ada dan tidak boleh ada hierarkhi (tingkatan-tingkatan atau derajat yang satu mengatasi atau lebih tinggi dari yang lain) (Bandingkan dengan“komisi”dalam jemaat yang mula-mula disebut sebagai“badan pembantu” sekarang disebut“badan pelayanan”, demikian juga Majelis Jemaat dalam Persidangan Majelis Yang Diperluas, Majelis tidak membuat laporan pertanggung jawaban tetapi sekedar laporan kehidupan gereja untuk mendapat masukan dari anggota gereja bagi program mendatang.. Yang ada hanyalah perbedaan syarat, tugas dan tanggung-jawab penatua dan pendeta. Pertanyaannya sekarang adalah dimanakah posisi anda sekarang, dan apakah anda sudah melaksanakan tanggung-jawab anda (Majelis Jemaat hanya sekedar? Saya berharap tulisan ini pun menjadi berkat untuk kita sekalian.

-Pdt. Em. Agustinus Kermite

You May Also Like

About the Author: gkikelapacengkir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *